Seiring perkembangan pada era serba digital saat ini, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Catur Sakti berada dalam pengelolaan kemandirian dan adaptif dengan kampus merdeka, maka semangat yang terkandung di dalam nama “CATUR SAKTI”CATUR TUNGGAL bertransformasi menjadi “Empat Kekuatan yang Luar Biasa”, yaitu “KEMANUSIAAN, KESATUAN, KERAKYATAN, dan KEADILAN”

Bermula dari cita-cita bersama untuk mewujudkan masyarakat Daerah Tingkat II Kabupaten Bantul yang adil, makmur dan sejahtera melalui pembangunan di berbagai bidang, CATUR TUNGGAL yang terdiri dari Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Komandan Distrik Militer Bantul dan Kepala Kepolisian Resort Bantul, memprakarsai pembentukan sebuah Badan Hukum pada tanggal 17 Agustus 1966 guna menjalankan segala usaha yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai di bidang pendidikan adalah turut mencerdaskan kehidupan berbangsa, yang diawali dengan upaya meningkatkan kualitas guru-guru atau tenaga pendidik yang ada di daerah Bantul. Usaha yang dilakukan adalah dengan mendirikan, memelihara dan menyempurnakan lembaga-lembaga pendidikan/pengajaran di Daerah Tingkat II Bantul, salah satunya adalah mendirikan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Catur Sakti.

Badan hukum penyelenggara STIKIP Catur Sakti yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1966 adalah Yayasan Pembangunan Catur Sakti, dengan Akta Pendirian nomor 08 yang dibuat di depan Notaris R.M Suryanto Partadiningrat, S.H ,di Yogyakarta  tertanggal 15 November 1966. STIKIP Catur Sakti memiliki ciri khas yang diwujudkan dalam tugas pokoknya yaitu menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam disiplin ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. STIKIP Catur Sakti bertanggungjawab dalam mengembangkan tradisi dan budaya pendidikan dengan didasarkan pada ajaran sosial dan tradisi pengembangan Pendidikan Tinggi.

Setelah dinilai memenuhi syarat-syarat pendaftaran Perguruan Tinggi sesuai SK Direktur Jendral Perguruan Tinggi nomor 164 tahun 1967, STIKIP Catur Sakti dinyatakan sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terdaftar pada tanggal 30 Oktober 1970 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 19/DPT/II/1970 untuk menyelenggarakan 2 (dua) Jurusan, yaitu : (1) Jurusan Pendidikan Sosial dan (2) Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan.

Pada tahun 1985, dalam rangka perubahan sistem pendidikan secara nasional, maka diadakan penilaian kembali terhadap seluruh unit jurusan/program studi pada perguruan tinggi swasta. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 042/O/1985 tanggal 28 Januari 1985, STIKIP Catur Sakti mengalami penyesuaian nama unit jurusan, yaitu Jurusan Ilmu Pendidikan, dengan 2 (dua) Program Studi, yaitu (1) Program Studi Pendidikan Luar Sekolah dan (2) Program Studi Psikologi Pendidikan dan Bimbingan. SK tersebut kemudian disempurnakan dengan  terbitnya SK baru yakni nomor 0361/O/1986 tanggal 14 Mei 1986, dimana perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan secara nasional berlaku mulai tahun akademik 1986/1987.  

Sepanjang perjalanan selama kurang lebih 30 tahun semenjak didirikan, STIKIP Catur Sakti Yogyakarta telah mengalami berbagai dinamika. Pergantian pengurus Yayasan sebagai Badan Penyelenggara maupun pergantian pengelola lembaga Sekolah Tinggi silih berganti mewarnai perjalanannya. Demikian pula peningkatan status akreditasi program studi. Pada tahun akademik 2011/2012,  Program  Studi Pendidikan Ilmu Luar Sekolah (PLS) memperoleh status Terakreditasi Cukup (C) sesuai Surat Keputusan BAN – PT Nomor : 023/ BAN-PT/ Ak-XIV/S1/IX/2011. Sedangkan pada tahun akademik 2016/2017, STIKIP Catur Sakti berhasil meningkatkan status Terakreditasi Baik (B) sesuai Surat Keputusan BAN-PT  Nomor 1859/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/XI/2022, tanggal 27 Desember 2022.

STIKIP Catur Sakti telah menghasilkan lulusan praktisi pendidikan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang unggul dan membanggakan di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai bidang kerja dan profesi yang digeluti oleh alumni STIKIP Catur Sakti Yogyakarta antara lain Pengelola PAUD, Owner/pendiri Lembaga Kursus & Pelatihan, Tenaga Pendidik (Guru/Dosen), PNS di beberapa kementrian dan Kedinasan, dan lain-lain. Rata-rata jumlah lulusan yang dihasilkan setiap tahunnya adalah 39 – 40 alumni, dengan rata-rata masa studi 4 tahun dan IPK 3.11